Sabtu, 23 November 2024

Menpan-RB: Masih Ada ‘ASDP’ dalam Rekrutmen Tenaga Honorer

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdullah Azwar Anas. Foto : Merdeka

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebut, pihaknya masih menghadapi dilema untuk reformasi birokrasi berkelas dunia.

Di satu sisi, Anas berharap birokrasi di Indonesia berkelas dunia, profesional, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Ternyata, saat ini masih ada Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen tenaga honorer non ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Tetapi bapak Ibu, kita sekarang masih menghadapi adanya zona nyaman, ada KKN di dalam rekrutmen honorer non ASN. Istilah kami, masih ada ASDP (Anak, Saudara dan Ponakan) di beberapa tempat,” ujar Anas dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Tetapi, lanjut dia, banyak juga honorer yang hebat karena mereka membantu pekerjaan inti di daerah-daerah.

“Dilema-dilema inilah mudah-mudahan segera kami beresin bersama-sama,” jelasnya.

Menpan-RB mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) data non ASN.

Menurut Anas, sebelum ada SPTJM itu jumlahnya 2,4 juta lebih. Setelah ada Surat Pertanggungjawaban Mutlak sudah turun menjadi 2,2 juta, tapi ada 102 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum mengirimkan surat pertama kepada Kemenpan-RB, dan itu akan menjadi data.

“Mohon ini segera dikirim, sehingga data itu akan penting untuk menjadi bagian dari upaya-upaya kami menyelesaikan beberapa hal pekerjaan-pekerjaan yang belum tuntas,” tegasnya.

Terkait dengan non ASN, Anas menjelaskan, pihaknya sering menyampaikan tiga skenario.

“Ini yang mungkin nanti akan kami ambil. Jadi jumlahnya sekarang yang terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara) adalah 2,2 juta. Sedangakan opsinya, nomor 1 diangkat seluruhnya. Tentu opsi ini akan mengakibatkan beberapa dampak, termasuk anggaran dan seterusnya. Yang kedua, diberhentikan seluruhnya. Dan ini juga tentu berdampak terkait dengan pelayanan publik. Atau yang ketiga, diangkat sesuai dengan prioritas,” ungkapnya.

Anas memahami kalau sekarang banyak sekali kendala-kendala baru. Begitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diputuskan untuk digaji sesuai dengan ASN, ada banyak daerah yang anggarannya tidak cukup.

“Mudah-mudahan, ke depan ini segera menemukan solusi. Kami sudah bertemu dengan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesi), bertemu dengan asosiasi pemerintah kota dan tadi malam saya bertemu dengan Pak Isran Noor Gubernur Kaltim. Kami ingin bertemu dengan para gubernur yang ada di dalam organisasi itu untuk menerima masukan-masukan beliau,” pungkas Menpan-RB. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs