Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan sudah disusun secara terbuka dan sangat hati-hati.
Dalam keterangan pers, siang hari ini, Selasa (6/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Yasonna menyadari UU KUHP bukan produk yang sempurna.
Maka dari itu, dia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Senada dengan Menkumham, Bambang Wuryanto Ketua Komisi III DPR RI juga mengarahkan masyarakat mengajukan judicial review ke MK.
Menurutnya, upaya hukum itu lebih baik ketimbang masyarakat ramai-ramai berkumpul dan melakukan unjuk rasa menolak UU KUHP.
“Setelah melalui perjalanan panjang dari 1963, akhirnya hari ini UU KUHP bisa diselesaikan bersama. Kami tidak mengatakan ini pekerjaan yang sempurna karena ini produk manusia. Tidak akan pernah sempurna. Jadi, kalau ada yang memang merasa ada substansi di UU KUHP yang sangat menggangu, silakan menempuh jalur hukum mengajukan judicial review ke MK, dan tidak usah berdemo,” ucapnya.
Seperti diketahui, hari ini, DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, dalam Rapat Paripurna ke-11, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam laporannya di forum tertinggi DPR, Ketua Komisi III DPR menjelaskan proses pembentukan RKUHP melanjutkan pembahasan (carry over) dari DPR periode sebelumnya.
Legislator yang akrab disapa Bambang Pacul bilang, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
Dia menegaskan, UU KUHP sangat penting untuk mereformasi hukum skala nasional, menyesuaikan perkembangan zaman.
Selanjutnya, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, delapan memberikan persetujuan penuh. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan persetujuan dengan catatan.(rid/rst)