Senin, 25 November 2024

Rapat Paripurna DPR Pengesahan RKUHP Jadi UU Diwarnai Interupsi dari PKS

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Wuryanto Ketua Komisi III (kiri) menyerahkan hasil pembahasan RKUHP ke Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto: tangkapan layar

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Sebelum ketok palu tanda disahkannya RKUHP menjadi UU. Rapat diawali dengan laporan Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) Ketua Komisi III soal pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut sampai pada pembicaraan tingkat I sebelum berlanjut ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Setelah Bambang Wuryanto selesai dalam penyampaian laporannya, Dasco mengatakan kalau semua fraksi di DPR RI menyetujui RKUHP disahkan menjadi UU tetapi ada beberapa catatan.

Bersamaan dengan itu, muncul interupsi dari Iskan Qolba Lubis anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, sehingga Dasco memberikan kesempatan kepada Iskan.

“Baik terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHP tersebut. Menurut hasil laporan dan pemantauan kami, seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui keputusan tingkat 1, namun ada beberapa catatan dari Fraksi PKS. Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna sebelum saya meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi, hanya catatan ya, silakan,” ujar Dasco dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).

Iskan mengaku masih mempunyai dua catatan dalam RKUHP, yang pertama adalah pasal 240 yang bisa dikatakan sebagai pasal karet yaitu menghina pemerintah maupun lembaga negara bisa dihukum, padahal kritik terhadap pemerintah itu perlu. Untuk itu, Iskan minta pasal ini dicabut.

“Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah, lembaga negara dihukum. Tidak tahu ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut.

Kemudian yang kedua, kata Iskan, adalah pasal 218 soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang akan mengambil hak-hak rakyat untuk mengkritik presiden dan bisa jadi ancaman bagi para pendemo atau pengunjukrasa.

“Pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang. Apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia rakyat itu harus mengerti pemerintahnya tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi yang tidak punya dosa. Presiden pun harus dikritik,” tegas Iskan.

Dia juga berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kalau pasal tersebut tidak dicabut.

“Jadi, saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini,” kata Iskan.

Belum selesai menyelesaikan interupsinya, Dasco memotong dan menegaskan kalau fraksi PKS sudah menyetujui RKUHP disahkan menjadi UU, sehingga interupsi Iskan tidak berpengaruh pada pengesahan di sidang paripurna.

Iskan pun mengancam akan walk out jika tidak bisa melanjutkan interupsinya. Iskan menilai pimpinan sidang sudah seperti diktaktor yang tidak memberi kesempatan untuk menyelesaikan interupsinya.

“Ya lihat itu wartawan, begitulah DPR sekarang ya wartawan-wartawan. Mentang-mentang bapak jadi ketua di situ mau jadi diktator ya. Itu enggak demokrasi namanya Pak. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” tegas Iskan.

Sidang paripurna akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi UU dan ditutup dengan penyampaian pendapat akhir pemerintah soal RKUHP yang diwakili oleh Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM.

“Selanjutnya kami minta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pendapat akhir mewakili pemerintah. Kami persilakan,” pungkas Dasco. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs