Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Kebijakan PPKM terbaru untuk Pulau Jawa dan Bali, serta luar Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang ditandatangani Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 2022.
Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, salah satu alasan perpanjangan PPKM yaitu menekan laju penularan Covid-19 pada momen natal dan tahun baru.
“Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah Indonesia berstatus Level 1, berdasarkan indikator yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Seluruh kegiatan sosial ekonomi bisa dilaksanakan secara normal, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung atau panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” katanya.
Sekadar informasi, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran Virus Corona Subvarian Omicron XBB.
Di samping itu, kenaikan kasus aktif Covid-19 juga akibat longgarnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol Kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.(rid/iss)