Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghadirkan program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis. Kerja sama itu terbentuk melalui hasil koordinasi dan sinergi antara LPDP dengan Kemenkes yang disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada Selasa (1/11/2022).
Dwi Larso Direktur Beasiswa LPDP mengatakan, kerja sama ini terjalin karena urgensi peningkatan kapasitas dan kualitas dokter di Indonesia. Beasiswa ini akan menjangkau seluruh dokter di Indonesia, baik untuk PNS maupun non- PNS.
“Setelah mengikuti program beasiswa ini para dokter spesialis dan subspesialis akan mengikuti pendayagunaan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang dihitung juga menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP,” jelas Dwi di laman indonesia.go,id, Senin (28/11/2022).
Program Dokter Spesialis mencakup spesialis jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya. Sedangkan, Program Dokter Subspesialis mencakup subspesialis jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan subspesialis lainnya.
Tak jauh berbeda dengan program-program beasiswa kelolaan LPDP lainnya. Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesalis juga akan melewati tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi.
Adapun, masa pendaftaran mulai 28 November 2022 hingga 29 Desember 2022, dilanjutkan seleksi administrasi 3–8 Januari 2023. Lantas dilanjutkan seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi. Perkuliahan akan dimulai Maret 2023.
Namun jika pendaftar sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional/surat telah diterima di perguruan tinggi yang masuk dalam daftar program ini, maka tidak perlu mengikuti tahapan proses seleksi bakat skolastik.
Proses pendidikan program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesalis akan dilaksanakan di 14 perguruan tinggi negeri yang menjadi tujuan program ini.
Komponen pendanaan yang diperoleh penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis berupa Dana Pendaftaran, Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal), Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Transportasi, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Tunjangan Keluarga, serta beberapa Dana Tambahan seperti Dana Pelatihan Kursus Wajib dan Dana Ujian Keterampilan.
Untuk keterangan lebih lanjut, para calon pendaftar beasiswa bisa mengecek secara online sekaligus melakukan pendaftaran melalui laman Pendaftaran Beasiswa LPDP. (iss/rst)