Tiga tersangka kasus ambrolnya wahana Kenjeran Park (Kenpark) telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak bulan Agustus lalu.
Meski ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena dianggap kooperatif, namun kasus wahana ambrol yang menyebabkan 17 orang jadi korban luka-luka itu memasuki meja hijau untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga tersangka itu adalah Soetiadji Yudho Direktur atau pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark), Paul Steven General Manager Kenpark, dan Subandi Manager Operasional Kenpark.
Dalam agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa. Sidang yang baru mulai sekitar pukul 14.00 WIB, itu hanya berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Uwais Deffa JPU mendakwa Paul Steven dan Subandi terkait tidak adanya kebijakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam operasional Kenpark. Dalam pembacaan dakwaan, disebutkan bahwa tidak ada pembatas bagi penggunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide), bahkan tidak ada perawatan berkala.
“Pada Sabtu (7/5/2022) terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang,” kata Uwais waktu membaca dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (5/12/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disimpulkan bahwa ambrolnya wahana karena fiber glass seluncuran yang berada di sambungan (flange) antara segmen 6 dan 7 itu ambrol.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (labfor), penyebab runtuhnya wahana karena sudah rapuh dan tidak mampu menahan beban materil fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
“Kemudian fiber glass seluncuran retak dan runtuh,” sambung Uwais.
Selain itu, Paul juga tidak melakukan kontrol pengawasan di setiap wahana. Begitu juga dengan Subandi juga tidak mengecek petugas penjaga kolam renang dan petugas seluncuran.
Sedangkan Soetadji juga didakwa karena tidak ada kebijakan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang punya keahlian khusus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Perak mengatakan tiga tersangka didakwa dengan pasal kombinasi terdiri dari tiga lapis pasal.
Pasal pertama tentang Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 62 Ayat 1 UU RI No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kedua Pasal 360 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 Juncto 55 Ayat 1 KUHP.
“Dari tiga pasal ini, pihak penasihat hukum akan mengajukan eksepsi (jawaban) pada Senin (12/12/2022),” ucap Putu Arya.(wld/rum/ipg)