Sebanyak 12 remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Para remaja itu terjaring patroli gabungan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sabtu (3/12/2022) malam.
Belum diketahui keterlibatan mereka dalam kelompok tertentu atau gangster. Tapi, aparat menemukan barang bukti senjata tajam.
Usai apel pukul 21.00 WIB di Balai Kota, Tim Patroli mulai turun ke lapangan.
Rombongan mengarah ke Surabaya Timur dan berhenti di titik awal, yaitu salah satu warung kopi di Keputih. Tempat yang sempat diserang gangster bersajam beberapa hari lalu.
Sesudah meninjau warung yang rusak, patroli berlanjut.
Di perjalanan, ada tujuh remaja yang berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang tanpa memakai helm. Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang ikut dalam patroli tersebut langsung memberhentikan.
Begitu diinterogasi, lima laki-laki dan dua perempuan itu mengaku sudah berhenti, bahkan ada yang tidak bersekolah.
Mendengar keterangan itu, Eri langsung memerintahkan para remaja dibawa Linmas dan memanggil orang tuanya.
Tidak berselang lama, petugas polisi menemukan senjata tajam jenis pisau karambit berukuran sekitar 20 cm. Lalu, para remaja itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Walau sempat merengek minta dibebaskan dan dipulangkan, hingga mencoba berontak untuk turun dari truk, para remaja itu tetap dibawa petugas.
Kemudian, patroli melanjutkan perjalanan dan mendapati lima remaja sudah dalam posisi tiarap di trotoar jalan Kelurahan Gading Tambaksari. Mereka terlebih dahulu diamankan LPMK dan petugas patroli kelurahan setempat.
Mereka diamankan dengan barang bukti sajam pisau berukuran kurang lebih 30 cm. Lima orang itu diamankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Sementara satu orang melarikan diri.
Patroli berakhir Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 00.30 WIB kembali ke Balai Kota Surabaya. Pantauan suarasurabaya.net di setiap titik wilayah sudah ada pengamanan dari polsek.
Atas temuan patroli gabungan malam itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta warga langsung melapor ke petugas kalau mengetahui ada gerombolan remaja yang bukan warga sekitar.
“LPMK atau warganya datangi nanya, atau curiga saja dan lapor ke petugas keamanan,” katanya.
Terkait hasil patroli, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengaku segera melakukan pengembangan.
Belum diketahui pasti, ada tidaknya keterlibatan 12 remaja dalam gengster. Tapi, lanjut Yusep, mereka bisa terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan hukuman 10 tahun penjara.(lta/dfn/rid)