Sabtu, 23 November 2024

Pakar Sepakat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ningrum Natasya Sirait Guru Besar Fakultas Hukum USU, . Akhmad Zainal Abidin Pakar Polimer ITB, Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik, Hermawan Saputra Pakar Kesehatan Masyarakat UHAMKA dalam sebuah diskusi media “Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon” yang diselenggarakan Orbit Indonesia di Jakarta, Kamis (1/12/2022). Foto: Istimewa

Wacana pelabelan Bisfenol A (BPA) yang hanya diterapkan terhadap galon guna ulang yang kini sangat gencar disosialisasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai terlalu dipaksakan.

Pakar-pakar lintas universitas dan lintas keilmuan terdiri dari pakar kesehatan, polimer, persaingan usaha, dan kebijakan publik sepakat menyuarakan bahwa kebijakan itu tidak perlu dilakukan.

Dr. Hermawan Saputra, SKM, MARS., CICS, Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA   (UHAMKA) mengatakan labelisasi BPA itu menjadi suatu keharusan kalau memang sudah ada evidence based-nya atau ada bukti bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang itu sudah mengganggu aspek kesehatan.

“Kalau belum ada bukti, seharusnya BPOM tidak perlu membuat panik masyarakat dengan adanya kebijakan yang bisa pro bisa kontra, dan bisa jadi akan mengganggu iklim persaingan usaha dan membuat kegamangan masyarakat itu sendiri,” ujarnya dalam sebuah diskusi media “Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon” yang diselenggarakan Orbit Indonesia di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (2/12/2022), dia mengatakan para ahli yang membuat kemasan galon guna ulang itu juga pasti sudah sangat memahami soal keamanan kemasan polikarbonat yang berbahan BPA itu, sehingga mereka merekomendasikannya untuk digunakan sebagai kemasan AMDK. Karenanya, dia meminta agar ketika berbicara mengenai dampak terhadap kesehatan masyarakat, jangan sampai itu dipakai hanya untuk menentukan sikapnya sendiri.

“Karena, masyarakat itu asimetris informasi, orang yang tidak paham utuh tentang apa yang dikonsumsi tapi mereka membutuhkan sesuatu yang dibutuhkan oleh keseharian yang menjadi bahan pokok,” tukasnya.

Dia yakin dalam memproduksi AMDK galon guna ulang, industrinya juga dilengkapi dengan protokol yang sangat ketat dan sudah melewati tahapan yang sesuai peraturan.

“Jadi, saya kira sekarang tinggal pengawasannya terhadap kesehatan, apakah itu betul-betul berbasis evidence atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, wacana kebijakan BPOM yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” terhadap galon guna ulang bukan opsi yang bijaksana.

“Kita menginginkan kebijakan yang antisipatif, tetapi pelabelan bukan opsi bijaksana,” tandasnya.

Selain itu, Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D., Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan bahwa BPA itu memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Penggunaan juga sangat kecil, sebagai bahan campuran dan harus mengikuti ambang batas yang telah diatur oleh BPOM.

“Jadi, sifatnya bpa ada di sana itu sebagai sisa dari bahan baku yang belum bereaksi menjadi polikarbonat. Yang sisa ini juga jumlahnya tidak banyak, apalagi selama proses itu dilakukan juga pembersihan bpa. Misalnya dengan teknik steaming, biji plastiknya di-steam terlebih dahulu, sehingga nanti BPA yang tersisa dalam polikarbonat itu bisa hilang atau berkurang sehingga jadi food grade,” tuturnya.

Karenanya, dia menilai bahwa pelabelan BPA terhadap galon guna ulang polikarbonat itu terlalu berlebihan.

“Kalau mau dilabeli semua, mungkin dirasa lebih fair, tapi kalau hanya satu yang dilabeli dan lainnya tidak, ya nggak fair. Apalagi melabeli bahan yang tidak menggunakan BPA dengan label Free BPA, sedangkan etilen glikolnya tidak dilabeli. Permasalahan-permasalahan seperti ini dari kacamata ilmu pengetahuan ya ganjil, lucu. Melabeli sesuatu label yang tidak sepantasnya dilabeli” tambahnya.

Pola lama dengan hanya menempelkan logo BPOM saja itu, menurut Zainal sudah cukup karena berarti kemasan pangan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan BPOM.

“Ini jauh lebih bagus ketimbang harus menambahi lagi pelabelan BPA yang hanya memunculkan masalah baru di masyarakat,” ujarnya.

Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Pengamat Persaingan Usaha menyayangkan jika consumer welfare atau kesejahteraan konsumen yang didengung-dengungkan sebagai tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Persaingan Usaha yang sudah dinikmati masyarakat selama ini, tiba-tiba saja menjadi rusuh hanya karena satu pendekatan yang limbung dan grey area dan tidak didukung scientific evidence based seperti wacana kebijakan pelabelan BPA galon guna ulang.

“Kok bisa ya enak saja. Terlebih tadi di tengah beban resesi. Jangan ditambah lagi lah. Kayaknya itu tidak prioritas. Saya harap BPOM lebih memperhatikan regulatory impact assessment ketika mendengungkan suatu statement atau regulasi barunya,” katanya.

Dia mengingatkan BPOM agar jangan membuat hidup masyarakat lebih susah dengan hal-hal yang belum jelas seperti mewacanakan pelabelan BPA galon guna ulang ini.

Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik , juga menyuarakan hal yang sama. Dia melihat wacana kebijakan pelabelan BPA galon guna ulang ini sangat kental kaitannya dengan adanya isu persaingan usaha. Pemerintah sebagai regulator sebaiknya tidak ikut campur dan duduk di tengah.

“BPOM itu bertanggung jawab terhadap kualitas dari pangan dengan memberikan izin edar di awalnya, lalu melakukan pengujian izin edar dan mengawasi serta menindak ketika ada pengaduan masyarakat. Jadi, saya berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang dibuat oleh BPOM secara sepihak karena tidak ada uji scientific-nya,” ujarnya.(gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs