Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta pemilik mengecek ulang dan menguatkan lagi konstruksi reklame. Upaya ini sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem.
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya memastikan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat pada penyelenggara atau pemilik papan reklame di seluruh titik di Kota Surabaya.
Surat pertama dikirim tanggal 23 September 2022, disusul surat kedua pada 28 November 2022.
“Inti dari kedua surat itu sebenarnya sama, yaitu kami meminta mereka untuk melakukan pengawasan, pengecekan ulang, dan perbaikan konstruksi reklame secara rutin. Bahkan, kami juga meminta pemilik reklame itu untuk menambah kekuatan konstruksi bangunan,” kata Irvan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Irvan, pengecekan dan perbaikan itu harus dilakukan rutin agar mencegah kerusakan lingkungan sekitar lokasi dipasangnya reklame. Termasuk reklame roboh yang merugikan orang lain.
“Soalnya akhir-akhir ini sering hujan lebat disertai angin kencang, jadi harus ekstra hati-hati,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf F Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, lanjut Irvan, disebutkan, penyelenggara reklame wajib bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame itu.
“Sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, makanya perlu kita ingatkan mereka, supaya lebih waspada dan menguatkan lagi konstruksi bangunan reklame tersebut,” tegasnya.
Dia juga mengimbau, warga tidak berteduh di bawah papan reklame saat hujan lebat disertai angin kencang.
“Mohon berteduh di tempat yang aman, sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi di Kota Surabaya ini,” pungkasnya. (lta/gat/ipg)