Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat ada 40 laporan masyarakat yang masuk selama 2022. Mayoritas warga mengeluhkan layanan publik.
Ikhsan Kepala Inspektorat Kota Surabaya menjelaskan, total laporan itu adalah akumulasi selama setahun mulai bulan Januari hingga awal Desember 2022 ini. Ia memastikan dari 40 laporan itu diselesaikan kurang dari 15 hari kerja.
“Kami membuka pelayanan pengaduan oleh warga, kemudian tiap pengaduan yang masuk di Inspektorat kami tangani, karena kami juga punya batas waktu dalam menangani pengaduan-pengaduan yang masuk,” jelas Ikhsan saat ditemui awak media di Alun-Alun Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Namun laporan ini tidak seluruhnya bisa diselesaikan. Menurut Ikhsan, beberapa laporan justru tidak jelas. Identitas pelapor bisa jadi palsu sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Kerahasiaan masyarakat yang menyampaikan aduan kita jamin. Tapi kemudian, banyak yang masuk identitas tidak jelas. Alamat salah, telepon tidak aktif itu menyulitkan kita. Tapi yang sifatnya bisa tertangani kita proses. Kemarin total semua aduan 40an, sudah kita selesaikan. Tapi ada beberapa yang tidak bisa kita klarifikasi, karena identitas tidak jelas,” paparnya.
Ia menambahkan, beberapa laporan juga berasal dari luar kota atau luar daerah.
Ikhsan meminta, warga Kota Surabaya yang ingin melaporkan aduan kepada Inspektorat untuk melengkapi identitasnya dan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Selain itu, ia juga meminta pelaporan disertakan bukti-bukti konkret.
“Kalau identitasnya jelas, nomornya bisa dihubungi, dan persoalan yang dilaporkan itu juga disertai bukti-bukti konkret, pasti kita lebih mudah membantunya,” tegasnya.
Mayoritas laporan didominasi pelayanan publik. Tapi, menurutnya hanya kesalahpahaman antara petugas dan pelapor.
“Yang banyak memang soal pelayanan publik, dan setelah kita jelaskan ternyata mereka bisa mengerti,” ujarnya.
Masyarakat bisa melapor melalui online Whistleblowing System atau bisa datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam No.5, Ketabang, Surabaya.
“Komitmen itu juga kami cantumkan di website Whistleblowing bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak laporan itu dikirim,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)