Sabtu, 23 November 2024

Diperiksa Lima Jam, Ahmad Dhani Jawab 50 Pertanyaan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (25/10/2018), setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sekitar lima jam menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani bersama Aldwin Rahadian kuasa hukumnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (25/10/2018). Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani mengatakan Tim Penyidik mengajukan 50 pertanyaan terhadapnya.

Salah satunya, terkait sebutan ‘idiot’ yang sempat dilontarkan Ahmad Dhani dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dhani menegaskan, bahwa kata-kata tersebut bukan ditujukan kepada ormas ataupun orang-orang yang berada di luar Hotel Majapahit saat itu.

“Pertanyaannya diulang aja, intinya siapa yang disebut idiot. Saya sebut idiot itu orang-orang yang di dalam itu yang di dalam hotel. Yang menghalangi saya keluar hotel itu, tentunya yang di dalam hotel bukan yang di luar hotel,” kata Dhani.

Sementara itu, Aldwin kuasa hukum mengatakan bahwa Dhani berhasil menjawab semua pertanyakan penyidik dengan baik. Bahkan, kehadiran tiga saksi ahli hari ini juga direspon baik oleh pihak kepolisian.

Aldwin menambahkan, tiga saksi ahli itu akan segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Dia berharap, hadirnya tiga saksi ahli ini mengusut kebenaran unsur pidana kasus yang melibatkan Ahmad Dhani. Pemilihan tiga saksi ahli itupun diakuinya tidak main-main.

“Mas Dhani berhasil menjawab fakta-fakta terkait di lapangan. Dalam hal ini alhamdulillah direspon cukup baik dan tinggal kemudian diagendakan kapan ahli ini dimintai keterangan. Tentunya ini kan nggak sembarangan dan ada standarisasi. Ini bukan ahli sembarangan, ” jelasnya.

Dia optimis, kliennya tidak masuk ranah pidana. Karena Dhani tidak menyebutkan subjek hukum. Dia pun juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

” Kita optimis dari awal kalau ini tidak masuk ke pada ranah pidana. Karena sekali lagi tidak ada subjek yang disebut Mas Dhani. Nanti bisa kita kaji videonya,” tandasnya. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs