Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit) dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum).
“Menurut data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minum alkohol dan narkoba,” kata Brigjen Pol. Aan Suhanan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022) dikutip Antara.
Aan mengungkapkan, setelah sosialisasi itu pihaknya akan menerapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat itu merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Dengan alat ini, nantinya bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan mengetes pada pengguna jalan. Tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu bisa mencegah tingkat kecelakaan,” ucap Aan.
Alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel. Cara penggunaannya, untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan yang sama di Rakernis itu, Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang kinerja lembaganya. Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan,” katanya menegaskan.
“Saat ini karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasi nya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kami harapkan dukungan yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” jelasnya. (ant/bil/ipg)