Sabtu, 23 November 2024

Penurunan Suku Bunga KUR Super Mikro Dinilai Tepat di Tengah Ancaman Resesi Global

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Agus Muharram Pengamat Koperasi dan UMKM mengapresiasi kebijakan Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dari enam persen menjadi tiga persen.

Dengan adanya kebijakan itu, Agus berharap pelaku usaha kecil bisa mengakses permodalan dan mengembangkan usaha.

“Saya rasa akan sangat menggairahkan bagi para pelaku usaha mikro mengakses kredit untuk modal awal atau menambah modal usaha,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Di tengah ancaman resesi global, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perlambatan ekonomi di beberapa sektor, dia bilang UMKM mampu bertahan.

Dengan adanya kredit yang murah, maka pelaku usaha bisa mulai menjalankan usahanya, menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, dan berdikari.

Di samping modal, pelaku usaha juga harus memikirkan penjualan produknya.

“Pemerintah sudah cukup menurunkan bunga kredit mikro sampai tiga persen. Kemudian, sertifikasi untuk pendaftaran misalnya halal bisa digratiskan, sertifikasi Kementerian Koperasi harus membantu UMKM dari segi pemasaran,” imbuhnya.

Sejumlah kementerian lembaga, lanjut Agus, memang memiliki badan yang membawahi produk UMKM. Tapi, dia bilang perlu satu badan khusus yang menyatukan semua.

“Kalau bisa ada semacam badan promosi dan penyangga produk UKM. Dibuat lembaga sendiri untuk mempromosikan, menampung produk UKM yang sudah tersertifikasi. Tugas badan itu mempromosikan, memasarkan dan menjual baik di dalam mau pun luar negeri,” tegas Agus.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.

Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR. Sehingga, lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, Senin (28/11/2022), di Jakarta.

Salah satu penyesuaian tersebut juga dilakukan Pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR pada masa pra pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi 6 persen.

Kemudian, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebanyak 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, M. Rizal Taufikurahman Head of Center of Macroeconomics and Finance of Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan penurunan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen seharusnya menghasilkan respons berupa kenaikan permintaan kredit dari pelaku UMKM.

“Ketika KUR diturunkan, mestinya skema itu banyak direspons oleh usaha super mikro lebih progressive. Artinya, penurunan suku bunga KUR seharusnya membuat permintaan kredit naik,” terangnya.

Di sisi lain, Rizal melihat kemampuan daya beli masyarakat sekatang belum cukup kuat untuk mendorong konsumsi mikro. Kondisi itu akan mengakibatkan usaha super mikro kurang terstimulus.

“Hanya saja, kondisi daya beli masyarakat yang rendah sebagai konsumen mikro, tentu bagi usaha super mikro tidak cukup menarik untuk menstimulus,” tambahnya.

Rizal justru menyarankan Pemerintah mempermudah akses KUR bagi para pelaku usaha super mikro dibanding menurunkan tingkat suku bunga.

“Sebaiknya ditopang bukan oleh turunnya suku bunga, tapi aksesnya dipermudah tanpa banyak persyaratan yang memberatkan usaha super mikro,” pungkasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs