Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.
“Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini,” ucap Ferdy Sambo, seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.
“Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganannya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini,” tuturnya menjelaskan.
Sehingga, Ferdy Sambo melanjutkan, dirinya selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya.
“Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” ujar Ferdy Sambo.
Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh AKBP Ridwan Soplanit Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
“Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksiannya.
Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.
Ia mengaku bahwa dirinya terhambat untuk melanjutkan kariernya akibat peristiwa ini.(ant/dfn/ipg)