Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengingatkan kepada pengusaha supaya jangan sampai memberi upah ke para pekerja di bawah nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023, yang baru ditetapkan kemarin.
Besaran UMP Jatim di tahun depan mencapai Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini mencapai 7,8 persen.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Khofifah menegaskan dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 juga dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan. Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Nantinya UMP 2023 Jatim jadi acuan batas bawah penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya di tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.
Sekedar diketahui, Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Kenaikan 7,8 persen ini sesuai aturan Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah di sela kunjungan kerja di Riyadh, Saudi Arabia.
Sementara itu untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, Mantan Menteri Sosial RI tersebut mengatakan bakal diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.(wld/iss/rst)