Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengatakan, ada sejumlah pasal yang bakal dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Antara lain, pasal pencemaran nama baik, dan pasal penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“KUHP baru akan menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” ujarnya usai rapat kabinet dengan Joko Widodo Presiden, Senin (28/11/2022), di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurutnya, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Tanah Air.
“Karena teman-teman, terutama media massa selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Lebih lanjut, Wamenkumham menyampaikan supaya tidak terjadi disparitas, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan sejumlah penyesuaian.
“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham masih melakukan pembahasan RKUHP.(rid/ipg)