Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law hari ini di Kantor DPRD Jatim.
Berdasarkan informasi yang disebutkan IDI Jatim, bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law sudah masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) yang artinya bakal menuju pengesahan.
Dalam aksi damai tersebut, ratusan dokter diterima di ruang paripurna DPRD Jatim untuk menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait isu RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dokter Sutrisno Ketua IDI Jatim menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam rumusan RUU tersebut. Sehingga beberapa pasal yang ada dianggap merugikan profesi kedokteran.
“Dua mingguan lalu dengar ada Omnibus Law Kesehatan, seperti tidak ada angin tidak ada hujan. Tiba-tiba ada Omnibus Law,” kata Sutrisno di ruang paripurna, Senin (28/11/2022).
Menurutnya profesi dokter ini ada perbedaan dalam aturan hukumnya sehingga tidak bisa digeneralisasi. Seperti contohnya ditiadakan kode etik dalam RUU Kesehatan tersebut.
Sutrisno berpandangan dalam keprofesian dokter maupun perawat, adanya kode etik merupakan unsur penting dalam menjalankan pekerjaan untuk melayani masyarakat.
Kemudian pihak IDI juga keberatan soal regulasi tenaga kerja asing yang begitu mudah untuk masuk ke Indonesia. Kata Sutrisno hal itu juga tertuang dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
“Jika di regulasi yang lama seperti ada barier yang mengatur masuknya tenaga medis asing,” imbuh Sutrisno.
Kemudian, IDI Jatim juga menyoroti jika dalam RUU baru ini hampir semua pasal maupun peraturan dikonsentrasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Sutrisno menilai bahwa sangat tidak mungkin Kemenkes bisa mengatur semua kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Dokter. Ia mengkhawatirkan itu menjadi hal yang rancu.
“Di Jawa Timur saja sekitar 65 persen rumah sakit itu milik swasta, sedangkan dari sekitar 20 ribu dokter di Jatim yang pegawai negeri tidak sampai sepertiga. Sehingga peranan profesi dan swasta diperlukan,” kata Sutrisno.
Dirinya berharap, Undang-Undang sebelumnya seperti UU Perawat, UU Nakes, UU Kesehatan Nasional bisa disempurnakan beserta turunannya. Tidak perlu membuat RUU baru lagi.
Sementara itu, Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini bisa saja dibatalkan pengesahannya.
“RUU ini masih belum masuk prolegnas, jadi masih bisa dibatalkan. Tapi tergantung derasnya gelombang protes dari masyarakat maupun para nakes. Meski itu juga tidak menjamin bisa dibatalkan,” ujar Anik.(wld/iss/ipg)