Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memaparkan kriteria warga miskin atau masyarakat tidak mampu di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang mendapatkan layanan air PDAM gratis.
Arief Wisnu Dirut PDAM Surabaya mengatakan, PDAM saat ini masih dalam tahap perhitungan ulang terkait tarif berkeadilan, yakni masyarakat yang pantas mendapatkan subsidi.
“Masih kami hitung ulang angkanya berapa. Mudah-mudahan beliau (Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya) berkenan memutuskan dalam minggu ini,” kata Wisnu panggilan lekatnya seperti dikutip Antara.
Kriteria masyarakat miskin yang dimaksud Wisnu adalah pertama, luas bangunan kurang 45 m², listrik kurang 900 watt, lebar jalan kurang tiga meter, pemakaian sampai dengan 20 m³ biaya Rp0. Pemakaian 21 hingga 30 m³ biaya Rp600 per m³.
Kedua, luas bangunan kurang 45 m², listrik kurang 900 watt, lebar jalan tiga sampai lima meter, pemakaian sampai dengan 10 m³ biaya Rp0, pemakaian 11-20 m³ biaya Rp600 per m³, pemakaian 21-30 m³ biaya Rp1.200.
Sedangkan yang ketiga, biaya pemakaian air di atas 30 m³ per bulan (200 liter per orang per hari), mengikuti tarif SK Gubernur Jawa Timur Nomor 187 Tahun 2021 yaitu Rp2.600,-/m³.
“Terakhir standar SNI (Standar Nasional Indonesia) konsumsi air bersih kota metropolitan dengan penduduk > 1 juta jiwa, adalah 150 liter/orang/hari (Rp22.500 liter per bulan),” ujar dia.
Mengenai angka yang sudah ada yakni Rp2.659 per m³ (batas bawah), Wisnu mengatakan, angka itu menjadi referensi PDAM.
“Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau (wali kota) karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, pihaknya akan menggratiskan air bersih PDAM bagi masyarakat Surabaya yang kurang mampu.
“Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM,” ujar Eri panggilan lekatnya.
Kebijakan itu telah diterapkan Pemerintah Kota Surabaya ketika tarif air bersih diberlakukan, kata Eri.
Dia menambahkan, tarif PDAM tidak mengalami kenaikan sejak 2005, yakni batas bawah sebesar Rp600 per m³. Menurut dia, besaran tarif yang sama antarpelanggan kelompok I tersebut dapat merugikan warga miskin.
“Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh,” kata Cak Eri.(ant/tik/ipg)