W (32 tahun) ibu kandung AP (6 tahun) mengaku sudah menganiaya anaknya sejak korban berusia empat tahun, hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) lalu di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.
Kini W sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama L (18 tahun) adik angkatnya yang turut menyiksa korban.
AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pelaku menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke tubuhnya.
Dari barang bukti yang ditunjukkan polisi terlihat ada sapu yang kayunya patah, gitar kentrung yang rusak, dan sebatang bambu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena saat diperintah tidak sesuai dengan maunya tersangka. Korban disiksa sejak umur empat tahun,” kata Arief Rizky di Mapolres Pelabuhan, Kamis (24/11/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan dari pihak RS Soewandhie ada seorang anak meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.
Namun waktu diperiksa, rumah sakit mendapati sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban. Kemudian pihak RS langsung menghubungi polisi supaya diselidiki.
“Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amankan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala,” imbuh Arief Rizky.
Sementara itu, para tersangka saat diberi kesempatan bicara mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis.
“Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu,” ujar W.
Tidak terlihat raut menyesal di wajah W saat mengungkap tindakan kejinya. Air matanya pun tidak terlihat menetes saat menjawab sederet pertanyaan.
Sementara itu, L hanya mengaku memukul korban sekali saja.
“Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras,” kata L.
Kini kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).(wld/rum/dfn/ipg)