Jumat, 22 November 2024

Kemenko Marves Kecam Balai Lelang Sotheby’s Jual Kepulauan Widi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: privateislandsonline.com

Dilelangnya Kepulauan Widi oleh salah satu situs penjualan real estate asing pada Desember 2022 mendatang, mendapat kecaman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Jodi Mahardi Juru Bicara (Jubir) Menko Marves menegaskan Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dimiliki pihak manapun.

Penegasan itu disampaikan Jodi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/11/2022), menyusul pemberitaan di beberapa media terkait pelelangan tersebut.

Kata Jodi, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

Peraturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Disebutkan bahwa orang asing maupun Indonesia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, dan hanya dapat memiliki hak pakai, kelola serta sewa saja.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dilansir Antara​​​​​​.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Izin pengelolaan diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang oleh pihak real estate asing, yang belum diketahui namanya tersebut.

Jodi mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun perizinan pengelolaan pulau itu, diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU 27 tahun 2007, yang membahas soal pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.

Selain itu, juga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 39 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Investasi Pulau-Pulau Kecil dan Permen Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN No. 17 Tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tuturnya.

Selain itu, Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia, termasuk Kepulauan Widi.

Sebagai informasi, Kepulauan  yang selanjutnya disebut Widi Reserve itu, punya luas keseluruhan lahan sekitar 10 ribu hektare, hampir seukuran pulau Bora-Bora di Polinesia, Prancis.

Selain bentangan pantai sepanjang 150 kilometer, beberapa daya tarik Widi Reserve, yakni hutan bakau, dan ekosistem bawah laut seperti terumbu karang, dan ratusan spesies ikan yang hidup di kawasan lepas tersebut. Bahkan, kadang dapat ditemui paus biru yang berenang melewati perairan tersebut.

Melansir laporan CNN Travel, Kamis, pihak real estate asing sebelumnya telah mengakusisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan atau badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA).

Dengan akusisi tersebut, pihak real estate asing terkait selaku pemilik otomatis bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya, termasuk melakukan lelang. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs