Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sedang siap-siap membuat kelas BPJS kesehatan khusus untuk peserta dari golongan ekonomi menengah ke atas.
Menurut Menkes, hal ini dilakukan karena selama ini, BPJS Kesehatan telah menanggung beban pengobatan orang-orang yang sebenarnya tergolong kaya.
“Saya seringkali mendengar kalau banyak orang kaya yang mendapatkan perawatan kesehatan dari layanan BPJS Kesehatan,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Menurut Menkes, hal itu mengakibatkan dari sisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi negatif. Untuk itu, lanjut Budi, pemerintah akan mengkombinasikan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan mampu.
Kata Budi, mendeteksi peserta BPJS Kesehatan dari golongan kaya raya itu sebenarnya mudah, yakni dengan melihat nomor NIK KTP.
” Dari NIK KTP itu bisa kita telusuri pengeluaran kartu kredit sampai dengan tagihan listrik rumahnya,” jelasnya.
Budi menegaskan, semakin kaya, maka orang tersebut semakin banyak pengeluaran yang terdeteksi. Sehingga, orang tersebut tidak seharusnya ikut menikmati layanan kesehatan yang membebani BPJS Kesehatan.
“Saya akan bicara dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya,” tegas Budi.
“Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa KVA (Kilo Volt Ampere), kalau KVA nya di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah,” imbuhnya.
Kata Budi, perilaku orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya melanggar aturan. Karena layanan di BPJS Kesehatan memang belum mengakomodir semua kalangan ekonomi.
Menkes menjelaskan, untuk kalangan orang kaya, akan dibuat kelas khusus yakni kelas 1. Kelas ini iurannya lebih besar dengan imbalan layanan fasilitas yang lebih baik.
Untuk peserta BPJS Kesehatan dari kalangan menengah ke atas, lanjut Budi, iuran BPJS Kesehatan bisa dikombinasikan dengan asuransi swasta, sehingga manfaat tambahannya juga lebih banyak.
“Bagi nasabah-nasabah yang kaya harusnya menambah dengan kombinasi iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, dan yang bersangkutan harus bayar sendiri,” tegas Budi.
“Sedang yang miskin dibayarkan pemerintah, sehingga bisa dipastikan BPJS Kesehatan tidak kelebihan bayar dan kelebihan bayarnya tidak diberikan ke orang-orang yang seharusnya tidak dibayar dari BPJS Kesehatan,” pungkas Menkes.(faz/ipg)