Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi, salah satunya Indah Amperawati Wakil Bupati Lumajang, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Keempat saksi itu diperiksa atas tersangka Budi Setiawan (BS) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (23/11/2022).
Selain Indah, ketiga saksi lainnya yaitu Hadi Mulyono Kepala Bappeda Kabupaten Jember, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, dan Didid Mardiyanto seorang pegawai negeri sipil (PNS).
BS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah berbagai serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Syahri Mulyo mantan bupati Tulungagung dan kawan-kawan, serta Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS, saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung dengan pemberian fee sekitar tujuh sampai delapan persen dari total anggaran. Pada 2015, Pemkab Tulungagung mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi dana bantuan keuangan, maka Sutrisno Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada BS sebesar Rp3,5 miliar.
BS kemudian diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur pada 2017. Hal ini membuat kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak untuk tersangka BS.
Di tahun yang sama, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sutrisno kemudian menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.
Sehingga, pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
Sebagai komitmen terhadap alokasi bantuan keuangan pada 2017 dan 2018, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada BS sebesar Rp6,75 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka BS telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/tik/rst)