Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) karena menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) di wilayah Indonesia.
“Warga negara Korea Selatan tersebut diamankan petugas Imigrasi pada Senin (21/11/2022) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Rabu (23/11/2022).
Widodo mengungkapkan ketujuh warga Korsel yang menyalahgunakan VoA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah rumah produksi. Mereka melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.
“Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VoA dan dipekerjakan oleh dua orang WNA Korea Selatan. Satu pemegang VoA dan yang lain pemegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan,” jelasnya.
Widodo juga memerintahkan direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen dan pengurus yang menyuruh empat warga negara Korsel tersebut.
Pernyataan Imigrasi tersebut menanggapi video yang beredar di masyarakat berisi tentang petugas membawa paksa empat warga negara Korsel.
Setelah diperiksa, warga negara Korsel itu mengaku diperintah agen yang membawanya ke Indonesia agar menghindari tanggung jawab dan melempar kesalahan kepada pihak lain (playing victim) saat dibawa petugas imigrasi.
“Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut,” tegas Widodo.
Menanggapi video yang itu pula, Widodo memerintahkan direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu.
“Jika ditemukan ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.(ant/iss)