Joni Hermana Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember menyatakan bahwa tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Surabaya sudah waktunya naik.
“Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan,” ucapnya saat berada di Fakultas Teknik Lingkungan ITS, pada Selasa (22/11/2022).
Menurutnya kenaikan itu wajar dilakukan, karena Surabaya menjadi kota yang tarif pelayanan air bersihnya masih rendah dibanding kota-kota lain di Jawa Timur, dan belum mengalami penyesuaian tarif sejak 17 tahun yang lalu.
Sedangkan, biaya pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi untuk mengimplementasikan operasional pelayanan penyediaan air bagi seluruh warga di Surabaya, mencapai 6.200 km panjang pipa dengan jumlah pelanggan saat ini sebanyak 608.000.
“Kalau menurut saya itu sudah tidak wajar, kalaupun mereka sekarang itu mendapatkan keuntungan, itu sebenarnya keuntungan semu, karena tidak masuk akal dengan biaya yang sekarang,” ucapnya.
Oleh karana itu, ia ingin agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, segera melakukan penyesuaian tarif pelayanan air bersih PDAM, yakni dengan menaikkan tarif tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, bahwa ada tiga hal penting yang menjadi acuan dalam rencana kenaikan tarif air bersih PDAM itu.
“Pertama, apakah mereka (pelanggan penerima air atau penerima subsidi) menggunakan air secara bijak? Secara prinsip karena murah karena mereka adalah keluarga miskin, dalam perhitungan yang wajar, seharusnya mereka penggunanya sedikit, tapi ada beberapa yang tinggi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dari penerima subsidi beberapa di antara mereka sudah ada yang berubah statusnya. Oleh sebab itu, ia menyatakan sudah waktunya dilakukan penyesuaian.
Kemudian, kedua, ia menyampaikan bahwa saat ini keberadaan sumber air di Jawa timur sudah mencapai kondisi yang mendekati water attention atau water crisis.
“Sehingga harus dikelola secara bijak. Artinya, Karena tugas PDAM adalah melayani, bukan menjual air, maka harus mengontrol atau mengendalikan air supaya masyarakat tidak menggunakan air semena-mena,” ujarnya.
Sedangkan ketiga, yakni aspek pemeliharaan. Ia mengatakan bahwa jaringan pipa dan Instalasinya harus dilakukan pemeliharaan yang wajar, yakni agar bisa digunakan dengan jangka panjang.
“Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa hal itu juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yakni Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021. Dengan tenggat waktu pada akhir Bulan November 2022.
Ia menambahkan, bahwa SK Gubernur tersebut harus harus menjadi referensi untuk melakukan penyesuaian tarif pelayanan air bersih PDAM.
Sementara itu, Arief Wisnu Direktur Utama PDAM Surya Sembada menyampaikan bahwa, dalam hal itu ia berkonsultasi kepada Joni Hermana selaku Guru Besar Bidang Sanitasi ITS.
“Dan apa yang disampaikan hari ini bahwa di PDAM Surya Sembada memang harus menaikkan tarif itu sesuatu hal yang sudah selaras dengan apa yang digariskan oleh SK Gubernur,” ucapnya.
Ia menyampaikan, keputusan akhir dalam penyesuaian tarif pelayanan air bersih PDAM itu sepenuhnya menjadi hak Wali Kota Surabaya.
“Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022 ini,” pungkasnya.(ris/dfn/ipg)