Gaji pegawai kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya bakal memperhatikan kelas jabatan, beban kerja, dan pendidikannya. Aturan itu merujuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Standar Biaya Masukan.
Rachmad Basari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menjelaskan, penetapan besaran nilai gaji yang diterima pegawai outsourcing berdasarkan Perpres tersebut.
“Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian perorangan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1,” kata Rachmad Basari di gedung eks Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11/2022).
Basari melanjutkan, kini Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memakai hasil evaluasi outsourcing 2022 yang mana sistem tersebut memakai konsep pihak ketiga. Namun diubah menjadi sistem kontrak perorang sesuai tiga klasifikasi.
Sitem kontrak tersebut digunakan pihak pemkot karena Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ingin para tenaga outsourcing itu tetap bisa bekerja. Sehingga dasar hukum yang dipakai harus mengacu aturan milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Ini yang diharapkan ke depan supaya tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan beban dan tanggung jawab akan berbeda tergantung kualifikasi dan pengalaman,” ujarnya.
Regulasi kontrak kerja outsourcing ini akan berlaku mulai tahun depan 2023. Nantinya para pekerja non ASN juga diklasifikasikan kelas jabatannya berdasarkan pendidikan dan beban kerjanya.
“Artinya nilai gaji bisa di atas UMR bahkan di bawahnya. Berdasar kelas jabatan, pendidikan, dan beban kerja,” katanya.
Basari mencontohkan salah satu tenaga kerja yang masuk pada kualifikasi di bawah UMR adalah tenaga penunjang. Seperti sopir, tenaga kebersihan, dan keamanan.
Oleh karena itu, Basari mengimbau supaya beberapa pihak tidak terfokus pada pemotongan gaji tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang dipotong senilai Rp700 ribu.
Sebagai informasi, gaji 25.000 tenaga outsourcing di Kota Surabaya bakal dipotong hingga Rp700 ribu pada 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan Imam Syafi’i Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Imam mengatakan, dirinya mengetahui kabar tersebut saat rapat anggaran. Bahkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah sudah melakukan sosialisasi tentang hal ini.
“Kemarin saya sampaikan tim anggaran Pemkot waktu ada rapat badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Kota, ternyata membenarkan banyak alasan itu,” ujar Imam, Selasa (22/11/2022).
Imam berharap pemerintah bisa memperjuangkan gaji tenaga outsourcing di Surabaya. Sebab, Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) buruh saja terus naik setiap tahunnya.
“Kalau tidak naik ya tetap saja, itu tolong diperjuangkan kalau itu alasannya kendala peraturan dari pusat itu tolong diperjuangkan supaya mereka tetap aja gajinya gak usah ngomong naik,” ungkapnya.(wld/iss/ipg)