Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeklaim penyerapan tenaga kerja disabilitas mengalami peningkatan sebesar 78,18 persen dibanding tahun 2021 lalu.
Hal itu disampaikan Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Meski demikian ia menyebut angka tersebut masih belum ideal.
“Kondisi itu masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Jatim sebanyak 39.861 perusahaan,” ujar Himawan dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Himawan mengurai beberapa faktor penyebab kurang terserapnya tenaga kerja disabilitas. Seperti ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat terhadap disabilitas, dan minimnya layanan publik untuk membantu penempatan kerja.
Sementara itu, sudah ada 60 perusahaan di Jawa Timur yang sudah menyerap tenaga kerja disabilitas sepanjang tahun 2022 ini. Dengan total 866 orang pekerja yang terdiri atas 257 laki-laki dan 211 orang perempuan.
Sebagaimana diketahui menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/BUMD minimal 2 persen tenaga kerjanya dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Sedangkan perusahaan swasta minimal 1 persen tenaga kerjanya.
Dalam keterangan yang sama, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan pada tahun 2022 ini ada delapan perusahaan di Jatim yang berkomitmen memenuhi kuota 1 persen pekerja disabilitas usulan Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sektor usaha di Jawa Timur yang melibatkan penyandang disabilitas dalam usahanya,” ucap Khofifah.
Senada dengan Himawan, Gubernur Jatim itu mengungkap kurangnya kesempatan bagi tenaga kerja disabilitas akibat stigma masyarakat jika penyandang disabilitas sukit bisa beradaptasi sehingga kurang produktif.
“Stigma yang kurang positif dapat menghambat terciptanya sistem ketenagakerjaan inklusi, meski sebetulnya mereka memiliki etos kerja dan produktivitas yang tinggi, dan tidak pernah menuntut lebih,” tegas Khofifah.
Oleh sebab itu, Khofifah mendorong semua pihak baik di lingkungan pemerintah, dunia kerja dan dunia usaha di Jatim untuk melibatkan penyandang disabilitas di lingkungan kerjanya. Termasuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
ULD adalah unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
Meski serapan tenaga kerja disabilitas Jatim masih jauh jika dibanding jumlah perusahaan tercatat dalam WLKP, namun Kemnaker RI memberi penghargaan nasional pada Khofifah atas kiprahnya memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja inklusif di Jatim.
Pemberian Penghargaan Nasional ini diketahui sengaja diberikan Kemenaker RI sebagai apresiasi pemerintah dan juga Perusahaan dan BUMN yang Memperkerjakan Tenaga Kerja Disabilitas tahun 2022.
“Terima kasih, penghargaan ini menjadi penguat semangat dan komitmen kami untuk terus memenuhi hak asasi penyandang disabilitas. Sebab banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki semangat kerja dan kemampuan yang luar biasa,” kata Khofifah.(wld/iss/ipg)