Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Ida mengatakan, penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Dia menyoroti kondisi upah minimum 2022 yang tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi pada 2023.
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida.
“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.
Mengutip Antara, dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan kondisi sosial ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih. Apalagi, ditambah ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, daya beli dan fluktuasi harga mempengaruhi konsumsi masyarakat sebagai penyumbang paling banyak di struktur ekonomi nasional.
Sebagai pertimbangan, pemerintah telah mengambil kebijakan terhadap penyesuaian upah minum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan tersebut berisi perhitungan upah minimum 2023 yang didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Dua indikator yang dipandang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha, yakni produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Secara umum, kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal, yaitu penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.
Berdasarkan kebijakan tersebut, penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Ida juga meminta kepada pemangku kepentingan ketenagakerjaan, buruh/pekerja dan pengusaha, dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depannya.(ant/tik/ipg)