Jumat, 22 November 2024

UMP Jatim Tahun 2023 Diperkirakan Naik Sekitar Rp23 Ribu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim). Foto: Dok/suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2023 direncanakan naik sebesar 0,53 persen atau sekitar Rp23 ribu.

Perkiraan kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI pada 16 November 2022.

“Sudah terbit regulasi baru yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang memberi arahan mengenai penetapan upah di Indonesia, apakah itu UMP atau UMK yang harus dipedomani oleh Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Pedoman baru ini setelah memperhatikan kondisi faktual atas kenaikan BBM, ditetapkan 16 November,” kata Himawan saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (19/11/2022).

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha).

Himawan melanjutkan, formula ini bakal membuat UMP Jatim naik dengan presentase luar biasa.

“Di formula ini ada 3 opsi yaitu α1, α2, dan α3. Kalau α1 itu UMP Jatim sudah di atas Rp2 juta, nah dengan UMP α1 ini akan ada kira-kira 16 kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya mengikuti UMP,” imbuhnya.

Ia merinci, daerah yang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) bakal menyamai UMP Jatim dengan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini di antaranya Kab. Lumajang, Kab. Blitar, Kota Madiun, Kab. Sumenep, Kab. Nganjuk, Kab. Bondowoso, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Madiun, Kab. Bangkalan, Kab. Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Kab. Pamekasan dan Kab. Sampang.

Apabila daerah-daerah ini UMK-nya bisa menyamai UMP Jatim, menurut Himawan, akan menutupi disparitas antara Ring 1 dengan wilayah lainnya.

Seperti diketahui, UMK Ring 1 Jatim Tahun 2022 adalah di atas Rp4 juta di mana Kota Surabaya berada di peringkat pertama sebesar Rp 4.375.479,19, sementara UMK Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97.

“Disparitas upah di Jatim sangat tinggi, formula ini untuk mengejar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya Nurudin Hidayat Sekjen FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jawa Timur menyebut jika pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen kepada pemerintah.

“Angka 13 persen itu, dihitung dari inflasi Jatim sebesar 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,58 persen lalu dikali alpha untuk meningkatkan daya beli. Hasilnya 13 persen,” kata Nurudin waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (18/11/2022).

Menurut Nurudin, kenaikan UMK harus di atas inflasi supaya daya beli masyarakat bisa terjaga.

Untuk menyuarakan aspirasi ini, pihaknya bakal bertemu Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Sabtu (19/11/2022) hari ini.

Menurut Himawan terkait aspirasi ini, silakan dan sah-sah saja dilakukan. Namun ia mengingatkan bahwa Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini sifatnya top to down dan berasal dari Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah harus mengikutinya.

“Saat gubernur menjalankan fungsi untuk membuat keputusan tentang upah, apakah itu UMP atau UMK posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sehingga secara konsep kewenangan gubernur hanya membungkus kebijakan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs