Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas setempat yang dibawa pengunjung melalui celana kolor.
Ardian Nova Christiawan Kalapas Pemuda Madiun mengatakan, petugas penitipan barang mengetahui penyelundupan itu ketika memeriksa barang bawaan pengunjung wanita inisial ZWA (22), warga Kalimantan Tengah.
“Dilakukan penggeledahan barang sesuai dengan SOP. Saat memeriksa di celana, di bagian pinggang kolornya itu ada benda yang mencurigakan. Pas ditarik ternyata ada bungkusan plastik kecil panjang. Setelah pemeriksaan detail menggunakan mesin Trumac (alat pendeteksi narkoba atau bukan), itu ternyata sabu-sabu,” ujar Ardian Nova di Madiun, Kamis (17/11/2022).
Mengutip Antara, awalnya ZWA berencana mengantarkan barang dan makanan untuk kekasihnya AP yang dalam tahap masa pidana di lapas tersebut. Setelah mendaftar, dia menyerahkan barang dan makanan untuk diperiksa petugas bagian penggeledahan barang.
Wanita muda itu berusaha kabur dengan sopirnya ketika penyelundupan itu digagalkan oleh petugas. Mengetahui hal tersebut, Rachmad Tri Raharjo Koordinator Pelayanan Kunjungan Tatap Muka langsung menghubungi Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk melakukan penutupan gerbang dan portal.
Dalam aksi tersebut, terdapat empat pelaku yang hendak kabur. Satu dari empat pelaku merupakan sopir travel yang disuruh bosnya untuk mengantar dan menjemput ZWA dan kawan-kawan.
“Alhamdulillah, mereka bisa kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan tes urine. Hasilnya, semua positif. Itu menunjukkan mereka habis memakai,” kata dia.
Petugas berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti. Petugas Lapas Pemuda Madiun bersama Satreskoba Polres Madiun Kota melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.
Sempat dimintai keterangan Tim Satreskoba, para tersangka tidak mau mengaku bahwa di mobil tidak ada sabu-sabu. Saat penggeledahan, Tim Polres Madiun Kota dan Petugas Lapas Pemuda Madiun menemukan kolor yang diselundupi sabu-sabu.
“Mereka tidak mengakui di dalam mobil tidak ada barang. Akan tetapi, waktu diperiksa, ada sabu-sabu yang juga diselipkan di kolor dengan berat bersih 2,20 gram,” kata Ardian Nova.
Atas kejadian tersebut, Kalapas memastikan bahwa warga binaan (AP) yang memesan narkoba tersebut akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas Lapas Pemuda Madiun dan Polres Madiun Kota. Petugas juga memberikan tindakan disiplin tingkat berat kepada warga binaan tersebut.
“Kami jatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Dicabut hak-haknya, baik remisi PB dan kami asingkan di sel khusus. Kami berikan tindakan disiplin berat,” katanya.(ant/tik/ipg)