Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang divonis 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bechi, panggilan akrabnya, anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang hanya 7 tahun. Separuh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
“Masih ada waktu 7 hari bertimbang. Kita menyaksikan sendiri rangkaian fakta sidang yang berhasil kita mentahkan, tidak dipakai,” kata I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum Bechi.
Terkait ajukan banding atau tidak, Gede mengaku menyerahkan sepenuhnya pada Bechi, kliennya.
“Nanti masih terserah klien. Kita akan diskusikan,” tambahnya.
Sementara Tengku Firdaus Kajari Jombang, tim JPU mengatakan, juga masih pikir-pikir tujuh hari ini.
“Kita hormati putusan hakim, hari ini nanti berdasarkan kita punya hak yang sama, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU bisa mengajukan banding, tapi masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.
Mengenai Pasal 289 KUHP, dakwaan alternatif yang dipilih hakim ketimbang Pasal 285 KUHP, yang dituntutkan JPU, menurut Firdaus merupakan wewenang penuh hakim.
“Hakim punya pandangan lain. Kita hormati itu. Kita coba uji di Pengadilan Tinggi. Iya dakwaan alternatif. Kan dakwaan pertama Pasal 285 KUHP, dakwaan kedua Pasal 289 KUHP, dan ketiga Pasal 294 KUHP,” pungkasnya. Nanti press conference langsung diambil alih Kejaksaan Agung,” pungkasnya.(lta/rum/ipg)