Sabtu, 23 November 2024

Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan Soal Pelimpahan Kasus Teddy Minahasa

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Antara

Polda Metro Jaya menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) pada Jumat (18/11/2022).

“Jadi, besok Jum’at, kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya sudah lengkap (P21) atau ada kekurangan (P19), nanti kita akan tindak lanjut,” tutur Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada Antara di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Apabila tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen TM tidak lengkap (P19), maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun, jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap (P21), maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen TM beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Zulpan mengatakan kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.

“Kita masih menunggu pemerikasaan dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang berakhir pada besok (18/11/2022), 14 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Oktober lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen TM sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Kemudian yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol TM diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Pol TM diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, P19 artinya menunjukkan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh kejaksaan agung agar berkas itu dilengkapi sedangkan P21 yakni pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Teddy Minahasa Mundur dari Ketum HDCI

Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari

Jejak Karir Irjen Pol Teddy Minahasa


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs