Menjelang sidang putusan kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, ribuan orang pendukung MSAT terdakwa memenuhi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022) pagi.
Sekitar pukul 08.00 WIB, depan gerbang PN Surabaya tertutup rapat barisan orang yang memakai atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).
Sekelompok orang yang mengaku berasal dari berbagai lintas agama itu tidak hanya pemuda, tapi juga terdiri dari lansia. Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi memperbolehkan anggota yang usianya tua, masuk ke dalam PN Surabaya, menyaksikan langsung sidang terbuka. Sementara lainnya menunggu di luar.
Terlihat pula kursi-kursi dan karpet biru yang sudah ditata di trotoar jalan depan Gedung PN Surabaya. Tanda persiapan doa bersama segera dimulai, seiring akan digelarnya sidang.
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum terdakwa juga sempat menjabat tangan beberapa simpatisan MSAT. Kata dia, selain PCTAI, ada juga Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid), serta masyarakat Jombang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Gede juga berharap kliennya bebas sesuai fakta persidangan.
“Kita hanya menunggu dari majelis hakim mudah-mudahan fakta sidang dipakai sebagai hal terpenting dalam putusannya. Harapannya tentu sesuai fakta sidang bisa bebas,” ujarnya ditemui suarasurabaya.net.
Sementara kehadiran ribuan orang pendukung MSAT, menurutnya atas kemauan mereka sendiri, bukan undangan kliennya.
“Mereka organisasi sendiri beberapa kali datang. Tapi ada masyarakat biasa juga. Tidak ngundang, mereka tahu ini terbuka selama ini tertutup, sekarang mereka ingin dengar (putusan) langsung,” pungkasnya.
Pantauan suarasurabaya.net, sebagian lansia pendukung MSAT sekitar pukul 09.00 WIB sudah berbaris di ruang tunggu, yang menyambungkan ruang tahanan dan ruang sidang, untuk menyaksikan terdakwa digelandang ke ruang sidang.
Sebagian lagi, sudah masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB. Begitu juga dengan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sepuluh pengacara MSAT.
Sekadar diketahui, JPU menuntut MSAT dengan hukuman 16 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (lta/bil)