Sebanyak 138 personel polisi mengamankan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) pagi, jelang sidang putusan MSAT, terdakwa pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Kompol A. Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Sawahan selaku perwira pengendali terkait pengamanan sidang tersebut, menginstruksikan larangan petugas memakai senjata api.
“Pengamanan kita hari ini, ada menghadirkan rekan-rekan Dalmas Polda Jatim, satu Satuan Setingkat Peleton (SST), Brimob, rekan-rekan gabungan polsek rayon Polrestabes Surabaya, dan Polrestabes Surabaya, dan polsek,” paparnya.
Dia menegaskan, tidak ada personel yang boleh memakai senjata api. Hanya gas air mata yang disiagakan.
Risky yang terlihat memimpin apel di halaman PN Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB itu, minta semua petugas bertindak persuasif. Namun, tetap tegas bila terjadi kericuhan.
“Cara bertindaknya persuasif namun tegas apabila memang ada beberapa pihak-pihak ataupun orang-orang yang tidak bertanggungjawab ingin merusak kamtibmas di PN,” jelasnya.
Penggunaan gas air mata, lanjut Risky, hanya boleh dilakukan di bawah komandonya “Memang tidak boleh ada gas air mata. Bukan demo. Prosedural itu ada tapi yang tidak boleh itu senpi, gas air mata kita siapkan tapi komandonya ada di saya, persetujuan Kabag Ops dan Kapolrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang putusan hari ini, hadir seribuan orang anggota Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia. Mereka menggelar doa bersama di depan PN Surabaya untuk mendukung MSAT terdakwa.
“Massa aksi damai pemberitahuan ada seribu orang,” sambungnya. (lta/bil)