Jumat, 22 November 2024

Pakar: Syarat Wajib Hafal Pancasila Tidak Boleh Ganggu Prosesi Akad

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Pixabay

Rencana calon pengantin untuk melafalkan Pancasila saat melangsungkan prosesi pernikahan di Kulon Progo, D.I.Yogyakarta, banyak menuai pro dan kontra.

Banyak yang menilai jika kebijakan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo itu sudah terlalu jauh dan mengintevensi pernikahan. Namun, ada juga yang mengapresiasi karena dinilai menunjukkan kecintaan terhadap Pancasila.

Terkait hal tersebut, Kalvin Edo Wahyudi Dosen Program Studi Adminstrasi UPN Veteran Jatim pada Radio Suara Surabaya mengatakan, asal tidak mengganggu prosesi akad nikah maka boleh saja dilakukan.

“Saya pikir tidak masalah, selama tidak membebani kedua calon dan menyalahi norma-norma pernikahan. Nah, kalau dijadikan satu dengan prosesi akad, itu baru masalah. Tapi kalau selesai akad (untuk simbolis saja) akad, itu boleh-boleh saja,” ujarnya pada program Wawasan, Kamis (17/11/2022).

Adapun kebijakan KUA tersebut, kata Edo, bisa jadi bukti lembaga apa saja bisa memperjuangkan eksistensi Pancasila, bukan hanya Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Edo, apa yang direncakan oleh KUA terkait, tidak sepenuhnya menyalahi aturan, asal dikomunikasikan terlebih dahulu dengan calon mempelai agar tidak muncul masalah baru.

“Karena banyak yang tidak hafal itu bisa jadi masalah. Kalau ada komunikasi dulu, pasti bisa diminimalisir (ketidak hafalan),” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, sejauh ini sebenarnya sudah sangat banyak persyaratan yang harus dilakukan para calon pengantin dalam prosesi pernikahan. Contohnya, menghafal surat-surat Al-Quran, meananam pohon untuk setiap pengantin dan banyak lagi.

“Bahkan ada juga yang dibikinkan simulasi dan ditanyakan pemahaman soal pernikahan. bagaimana pengetahuannya soal kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Pakar Administrasi UPN itu pun menegaskan jika agama merupakan salah satu pilar terpenting Pancasila. Untuk itu, bisa relate jika pelafalan pancasila dilakukan dengan catatan setelah akad nikah.

“Bangsa yang tangguh itu dimulai dari keluarga. Kalau mau menerapkan pancasila, terapkan dulu mulai tingkat individu dan keluarga,” paparnya.

Sebelumnya, kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta mewajibkan setiap pengantin baru yang melangsungkan proses pernikahan di wilayahnya untuk menghafalkan Pancasila.

Selesai prosesi akad nikah, pasangan pengantin diwajibkan mengucap kelima sila dan menyanyikan lagu nasional. Keduanya adalah bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.

Zamroni Kepala KUA Panjatan mengatakan program ini telah berjalan sejak April 2022 lalu setelah sebelumnya diluncurkan di KUA Wates bersama Bupati Kulon Progo kala itu, Sutedjo dan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Zamroni menyebut P3L khususnya membaca Pancasila kembali digaungkan pada 10 November. Ia menekankan program ini akan berlaku seterusnya di wilayah Kecamatan Panjatan. (bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs