Sabtu, 23 November 2024

Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Siapkan Hitungan Proporsional Sebelum Berlakukan Kuota Haji Berkeadilan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Calon jemaah haji kloter kloter 24 Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 24) mendarat di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Minggu (19/6/2022). Foto: Kemenag

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) RI menilai kesenjangan antrean haji antarprovinsi sangat tajam.

Maka dari itu, Kementerian Agama akan mengkaji ulang skema perhitungan masa antrean haji di Indonesia dengan sistem berkeadilan.

“Kami sudah membuat beberapa simulasi terkait dengan penyiasatan agar antrean itu tidak panjang. Kita buat (sistem) kuota yang berkeadilan,” ujar Menag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (7/11/2022) lalu.

Menanggapi pernyataan Menag tersebut, Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI bilang, menerapkan kuota haji berkeadilan bukan hal yang sederhana.

Karena, Pemerintah harus membuat sistem perhitungan yang lebih proporsional, dan mengubah manajemen antrean haji yang selama ini berbasis jumlah pendaftar di daerah.

“Yang ditawarkan Gus Yaqut supaya daftar antre kuota haji agar lebih berimbang antardaerah, berarti proporsinya dibangun dengan satu sistem tidak berdasarkan daerah, melainkan dibawa ke sistem kuota nasional. Yang perlu kita respon kan daerah-daerah komposisi daftar antrean kuota haji berdasarkan jumlah pendaftarnya. Sementara, kita sekarang membangun kloter itu berdasarkan pendekatan wilayah, berarti itu akan mengubah sistem manajemen antrean kuota itu sendiri,” ujarnya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Senin (14/11/2022).

Diah melanjutkan, skema yang tergambar saat ini adalah kuota daerah akan ditarik menjadi kuota nasional. Kemudian, nantinya akan dikembalikan ke daerah sehingga sistem akan berubah semua.

Jadi, distribusi kuota yang lebih rendah akan dibagikan ke daftar antrean yang kuotanya lebih tinggi.

“Berarti ada daerah yang mendapatkan lebih banyak (kuota) karena daftar antrean lebih panjang, dan ada daerah yang mendapatkan kuota lebih sedikit supaya daftar antrenya lebih proposional. Itu nantinya juga akan menyangkut transportasi, kapasitas asrama haji, dan sebagainya yang merupakan manajemen turunan konsekuensi distribusi kuota yang ditinjau dan revisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Diah mengapresiasi skema ulang pemerataan daftar antrean haji yang menurutnya cukup bagus. Hanya saja, Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, perlu berkoordinasi dengan kanwil-kanwil per daerah.

Legislator dari PDI Perjuangan itu melanjutkan, aturan tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi UU Haji yang masuk Prolegnas DPR 2023, dan bakal dibahas Komisi VIII DPR RI.

Diah mengungkapkan, pembahasan itu juga perlu dibicarakan dengan Tawfiq Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia perlu membahas dengan pemerintah Arab Saudi terkait kuota dari negara lain yang tidak ikut haji.

“Kemarin ada 10 ribu kuota yang ditawarkan, tetapi tidak bisa kita ambil karena UU,” sebutnya.

Sebagai alternatif, Pemerintah Saudi perlu memitigasi ulang negara-negara yang akan mengirim atau tidak mengirim jemaah haji.

“Urusan haji harus dibicarakan kedua belah pihak di awal-awal untuk mengambil kuota haji yang tidak digunakan negara lain. Juga mengingat banyak negara yang mengalami resesi global,” pungkasnya.(tik/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs