Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Jatim: Kuota Haji Berkeadilan Solusi Kesenjangan Antrean Antarprovinsi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jemaah Haji kloter 1 saat tiba di Gedung Muzdhalifa Asrama Haji Surabaya, Minggu (18/7/2022). Foto: Humas Pemprov Jatim.

Abdul Haris Kabid Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) mengatakan, adanya kebijakan kuota haji berkeadilan yang digagas Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama merupakan solusi terbaik mengatasi kesenjangan antrean nasional antara satu dengan provinsi lainnya.

“Seperti di Sulawesi Selatan masa waiting list-nya 43 tahun, Papua 10 tahun, Jatim 35 tahun. Berdasarkan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) per hari ini, jemaah Jatim yang sudah daftar sejumlah 1.106.404 jemaah. Sementara kuota Jatim normalnya 35.152 jemaah, kemarin karena ada Covid-19 yang semula 35.000 jadi 16.048,” ujarnya pada program Wawasan Suara Surabaya, Senin (14/11/2022).

Saat ini, lanjut Haris, dari aplikasi Haji Pintar,l keberangkatan jemaah haji asal Jatim masih sekitar 46 persen.

“Sehingga, masa tunggunya kalau daftar hari ini 71 tahun. Kalau kembali normal maka untuk Jatim masa tunggunya akan kembali 35 tahun,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, dalam kebijakan kuota haji berkeadilan akan ada penambahan dan pengurangan masa antrean setiap provinsi.

“Rata-rata nasional 37 tahun (masa antrean haji), tentu pada provinsi yang cukup lama masa antreannya akan bekurang. Seperti Nusa Tenggara Timur, Papua itu akan sedikit naik masa anterannya karena diratakan secara nasional berdasarkan prinsip tadi,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Haris bilang aturan terkait sistem pendampingan, pelimpahan dan mutasi dalam berhaji yang selama ini mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat bisa menjadi celah memangkas antrean haji.

“Pendampingan adalah jemaah-jemaah dalam usia lanjut bisa didampingi keluarganya dan yang bisa mendampingi adalah anak kandung, suami atau istri dan saudara kandung. Tapi, persyaratannya yang mendampingi sekurang-kurangnya memiliki kuota haji 5 tahun sebelum keberangkatan. Jadi tidak bisa serta merta daftar kemudian melakukan pendampingan,” tuturnya.

Sedangkan pelimpahan, bisa dilakukan ketika jemaah haji wafat atau sakit permanen berdasarkan rekomendasi dokter spesialis, maka dapat digantikan oleh suami atau istri, anak kandung dan saudara kandung.

“Untuk mutasi bisa dilakukan dengan catatan, jemaah pindah tugas yang dibuktikan dengan surat dari tempat kerja, atau pindah alamat, atau mengikuti suami atau istri, faktor itu bisa melakukan mutasi. Tapi, yang bisa mutasi itu pada saat keberangkatan haji, bukan masa tunggu. Mutasi diberikan setelah jemaah melakukan pelunasan. Jadi, tidak bisa berangkat kurang 30 tahun, lalu pindah saja ke Papua misalnya,” paparnya.

Sementara untuk masa antrean yang kian panjang dari tahun ke tahun, menurut Haris disebabkan beberapa faktor. Pertama, tingkat ekonomi masyarakat semakin kuat, sehingga semakin banyak orang yang mendaftar haji.

“Atau secara spritual nilai kegamaan makin tinggi. Sehingga, semangat berhaji juga tinggi. Sementara minat berhaji tinggi, jumlah masyarakat muslim semakin banyak, semakin banyak yang daftar berhaji sementara kuota dibatasi tentu makin hari makin panjang masa antreannya,” pungkasnya.(gat/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs