Sabtu, 23 November 2024

Dari 600 Ribu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Hanya 12 Ribu yang Berani Lapor

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pribudiarta (tengah) saat konferensi pers Satgas PPA di Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia mendorong agar perempuan dan anak berani melapor apabila menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.

Pribudiarta Nur Sitepu Sekretaris Menteri PPPA mengatakan, saat ini yang menjadi tantangan terkait masalah ini adalah keberanian korban dalam melapor. Dari data survei Kementerian PPPA, dari 600 ribu kasus kekerasan pada anak hanya 12 ribu korban yang berani melapor dan diproses.

“Mereka tidak mau melaporkan, malah cenderung menutupi. Kami terus mendorong ini. Kalian anak-anak dan perempuan tidak boleh mengalami kekerasan. Kadang mereka merasa lemah dan pantas mengalami kekerasan, ini tidak boleh lagi,” kata Pribudiarta dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Satgas PPA di Surabaya, Senin (29/10/2018).

Pribudiarta mengatakan, selama ini yang kasus kekerasan pada anak yang ditangani Satgas PPA dominan pada kasus kekerasan seksual. Pelakunya hampir semua adalah orang-orang terdekat.

Maka dari itu, kata Pribudiarta, hukuman bagi pelaku orang terdekat ini diperberat sesuai dalam Undang-undang Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2016. Pelaku kekerasan anak apabila orang terdekat bisa dijerat mulai hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun, 10 tahun, dan tindakan bisa kebiri, penanaman chip, atau diumumkan di muka umum.

“Selama ini sudah ada putusan pengadilan hukiman 20 tahun bagi pelaku kekerasan anak yang merupakan orang terdekat. Pada prinsipnya, semua pelaku kekerasan seksual sudah masuk pengadilan, tentunya apabila dilaporkan,” kata Pribudiarta. (bid/nin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs