Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, menjelang momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
“Tiket KA nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya,” ujar Eva dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Jika pada momen-momen libur sebelumnya KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan, namun, lanjut Eva, menjelang periode libur Nataru 2022/2023 ini KAI mengubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
“Hal tersebut dilakukan sebagai peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya,” jelasnya.
Menurut Eva, sampai dengan hari ini, Sabtu (12/11/2022) tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 sampai dengan 26 Desember, jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Saat ini, kata dia, keberangkatan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen rata-rata 47 perjalanan per hari, keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA.
“Jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA di momen Nataru tahun,” kata dia.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA, kata Eva, di antaranya kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
Seluruh calon penumpang juga diimbau agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku. Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(faz/ipg)