Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga merencanakan aksi unjuk rasa menolak KTT G20.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim bahwa ada dua warga negara China yang merencanakan demo pada saat pelaksanaan G20,” kata Widodo Ekatjahjana Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Mengutip Antara, dua WNA asal China yang berinisial HCC dan YX diamankan petugas Imigrasi di Jakarta pada Jumat (11/11/2022) malam. Petugas menemukan beberapa bukti yang menunjukkan provokasi untuk melakukan unjuk rasa terkait penolakan KTT G20 di Bali.
“Saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” kata Widodo.
Petugas telah melakukan pengamanan terhadap kedua WNA asal China tersebut. Sementara, visa milik kedua WNA itu hanya tinggal terbatas dalam rangka bekerja dan dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.
Keduanya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.
“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20,” ujar dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Widodo mengatakan pihaknya akan menidak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu jalannya KTT G20 di Bali. Imigrasi akan memulangkan orang asing yang dikhawatirkan mengganggu kegiatan puncak G20.(ant/tik/ipg)