Komite Dekolonisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan resolusi tentang Palestina. Pengesahan itu berisi permintaan ke Mahkamah Internasional (ICJ) agar segera memberikan pendapat tentang pendudukan Israel yang sudah begitu lama.
Rancangan resolusi tersebut telah disetujui melalui hasil pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Mengutip Antara yang bersumber Reuters, isi resolusi tersebut agar ICJ “segera” memberikan pertimbangan mengenai “pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina” oleh Israel.
Selain itu, resolusi juga menyebutkan bahwa tindakan Israel merupakan suatu pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya.
Riyad al-Maliki Menteri Luar Negeri Palestina mengatakan, 98 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 52 negara abstain dan 17 lainnya tidak mendukung. Al-Maliki menyambut baik hasil pemungutan suara itu.
Dia menggambarkan resolusi tersebut sebagai terobosan diplomatik dan hukum, yang mana akan “membuka sebuah era baru untuk membuat Israel mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukannya”.
Gilad Erdan Duta Besar Israel untuk PBB menyebutkan, melibatkan ICJ “Palestina memusnahkan kesempatan bagi rekonsiliasi”.
Ketika menyampaikan pidato pada pertemuan komite itu, Erdan mengatakan, “Palestina telah menolak setiap prakarsa perdamaian, dan sekarang mereka melibatkan badan eksternal dengan alasan bahwa konflik tersebut belum terselesaikan?”.
Sedangkan, pada tahun 2004 merupakan pendapat terakhir yang dikeluarkan ICJ mengenai konflik tersebut. ICJ memutuskan bahwa penghalang pemisah yang didirikan Israel ilegal.
Israel menentang putusan tersebut.
Pada 1967, Israel mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur saat perang Timur Tengah. Daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang diinginkan Palestina agar menjadi negaranya kelak.
Rangkaian perundingan yang disponsori Amerika Serikat mengalami kebuntuan pada 2014.(ant/tik/ipg)