Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Segera Menerbitkan SE Berisi Obat Sirop yang Boleh Dikonsumsi Lagi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Obat sirop

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan segera menerbitkan surat edaran (SE) baru yang berisi rincian obat sirop yang boleh dikonsumsi.

“Akan bertahap diubah. Di SE kan ada beberapa yang boleh yang pelarutnya air, bukan PG (Propylene Glycol). Nanti akan kami longgarkan, jadi obat-obatan mana yang boleh oleh BPOM bahwa itu aman,” kata Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan saat ditemui awak media di Surabaya, Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya Kemenkes telah merilis daftar 156 obat sirop yang boleh diresepkan lewat SE yang diterbitkan 24 Oktober lalu.

Kemudian pada 27 Oktober 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali 65 obat sirop tambahan yang aman dikonsumsi.

Sementara itu pada Rabu (9/11/2022), BPOM kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Keduanya yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Atas temuan ini menambah daftar 5 PT sebelumnya.

Perusahaan yang melanggar ketentuan itu dinilai menggunakan bahan baku yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat atau ambang batas aman.

Menindaklanjuti itu, Budi mengambil langkah konservatif untuk melarang dahulu obat sirop.

“Memang untuk obat itu adalah kewenangan dari BPOM. Jadi kita ambil langkah konservatif. Semua yang berbasis sirop kita larang dulu,” ujar Budi

Tapi pengetatan itu berlaku bagi obat sirop produksi perusahaan yang bersangkutan, sesuai temuan BPOM. Selain yang mengandung cemaran dua senyawa kimia berbahaya, perlahan akan diperbolehkan dikonsumsi lagi.

“Tapi kan tidak semua obat itu mengandung cemaran dua senyawa kimia berbahaya ini. Nah itu memang BPOM secara agresif mendeteksi obat-obatan itu mana yang ada cemarannya, itu saja yang kita larangi kita tarik. Sedangkan yang tidak, nanti secara bertahap kita buka lagi,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs