Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum Pejabat Lippo Group.
Hari ini, Selasa (30/10/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan James Riady Chief Executive Officer Lippo Group.
Pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Bos Lippo Group itu memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 9.30 WIB.
Tanpa memberikan keterangan, James Riady yang memakai jas warna hitam kemeja biru muda, langsung masuk ke Lobi Kantor KPK, dan beberapa menit kemudian masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, James Riady diperiksa sebagai saksi penyidikan Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group yang sekarang berstatus tersangka.
Tapi, Febri tidak mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan Bos Lippo Group tersebut.
Sekadar diketahui, Meikarta adalah proyek properti yang dikelola PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018) dini hari.
Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.
Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar.
Disinyalir, uang suap yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/tin)