Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Tangkap Empat Tersangka Penyebar Link Palsu di 70 Negara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konferensi pers 4 pelaku penyebar web palsu ditangkap Polda Jatim, Rabu (9/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan empat tersangka penyebar link situs/website palsu yang digunakan untuk mencuri data warga di 70 negara.

Empat dari tujuh tersangka yang diamankan berinisial KEP pemimpin kelompok Umbrella Corp, dan tiga anggotanya PRS, RKY, dan TMS. Sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim memaparkan, para tersangka sudah melakukan aksinya selama lima tahun mulai 2018-2022. Setidaknya 260 ribu data penduduk dari 70 negara berhasil dicuri.

“Ada sekitar 260 ribu data yang mereka curi dengan perusahaan atas nama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara, dan di Indonesia seitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya akan digunakan mereka,” kata Slamet Hadi, Rabu (9/11/2022).

Indonesia merupakan datanya yang paling sedikit dicuri yakni 100 data. Sementara lainnya, Amerika sebanyak 239.000, Inggris 12.000, Rumania 5.000, dan Australia 2.400 data.

Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, modus yang dipakai pelaku menggunakan tools buatan sendiri dinamakan “Numberphone Generator” untuk mencari akun email dan nomor ponsel target.

Kemudian URL atau link dikirim serentak ke semua email dan nomor ponsel.

“Kalau korban pintar, link akan diabaikan. Kalau tertarik akan diisi karena ada form. Data itu yang diambil, lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap,” kata Farman.

Hasil penyidikan polisi, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin yang apabila dikonversikan ke Rupiah senilai Rp5 miliar.

“Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero Sport, HRV, Yaris, dan rumah di Sumatera Selatan, sudah kami sita,” tambahnya.

Total barang bukti yang berhasil disita polisi, 2 unit laptop, 4 ponsel, 2 senjata air soft gun dan senjata api serta peluru, 3 mobil, sertifikat tanah, tabungan ATM, komputer rakitan, dan uang tunai Rp273 juta.

Pada petugas, para pelaku mengaku belajar otodidak.

“Mereka teman. Pengakuannya belajar sendiri otodidak,” tambahnya.

Para pelaku dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs