Komite I DPD RI meminta KPU RI untuk antisipasi potensi kerawanan dan kecurangan di Pemilu Serentak 2024. Komite I DPD RI juga meminta KPU RI dapat memastikan adanya jaminan bagi setiap pemilih untuk memberikan hak pilihnya dengan jujur dan adil (Jurdil) dengan mengoptimalkan teknologi informasi.
“Selain itu, penyelenggara Pemilu juga perlu menyikapi terkait pelaksanaan pemilu yang beririsan antara pemilu eksekutif (presiden dan wakil presiden) dan Pemilu legislatif yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” ujar Pangeran Abdurachman Bahasyim Wakil Ketua Komite I DPD RI pada Rapat Kerja dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Rapat Sriwijaya DPD RI, Selasa (8/11/2022).
Bahasyim juga meminta agar penyelenggara Pemilu lebih memperhatikan terkait pendataan pemilih. Apalagi KPU akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan verifikasi faktual bagi peserta Pemilu. Tidak adanya langkah antisipasi yang baik dari KPU, dikhawatirkan dapat merugikan para peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota DPD RI.
“Adanya pendataan pemilih dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta systematic sampling yang menggantikan metode sensus dalam penghitungan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD RI, dikhawatirkan dapat merugikan calon anggota DPD RI. Sehingga kami harap KPU dapat mengantisipasi permasalahan pendataan dan pemutakhiran data pemilih tersebut,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, M Syukur Senator asal Provinsi Jambi meminta agar penyelenggara Pemilu dapat lebih transparan dan membuka data perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 nanti. Ia menyarankan agar perhitungan suara dapat menggunakan sistem yang lebih baik dengan perhitungan suara secara online agar lebih cepat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Perhitungan suara pemilu 2024 nanti sebaiknya dilakukan secara online yang dapat diakses oleh semua orang dalam waktu yang cepat dan tidak membutuhkan waktu sampai satu minggu,” kata Syukur.
Sementara itu, Abraham Liyanto Senator asal Nusa Tenggara Timur mengingatkan agar penyelenggara Pemilu dapat mencegah jatuhnya korban seperti dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dirinya pun mengusulkan agar memperpendek waktu pencoblosan untuk menghemat waktu.
“Pada Pemilu 2019 lalu, telah jatuhnya banyak korban dari penyelenggara Pemilu. Untuk itu sebaiknya waktu pencoblosan diperpendek sampai pukul 11 siang, agar perhitungan suara dapat lebih cepat dilakukan,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI menjelaskan, berdasarkan data agregat jumlah penduduk Indonesia sampai dengan semester I tahun 2022, sebesar 275.361.267 jiwa. KPU sendiri juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menggunakan data pemilih pada tahun 2019.
Menurutnya, kedua data kependudukan tersebut serta data penduduk pemilih Pemilu telah disiapkan pemerintah, dan KPU sendiri juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasyim mengatakan, hasil rekapitulasi data pemilih sampai Oktober 2022, data pemilih yang ada sebanyak 189.269.090 orang. Angka tersebut mengalami penurunan karena makin tertibnya administrasi kependudukan.
“Mohon dukungan dari Anggota DPD RI untuk dapat memastikan para konstituen di daerah masing-masing masuk ke dalam daftar pemilih. Kami harap agar tidak ada warga negara yang tidak masuk dalam daftar pemilih,” pintanya.
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu turut menyampaikan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Ia menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Bawaslu telah melakukan berbagai strategi dalam penguatan sistem pengawasan pelaksanaan Pemilu. Bawaslu juga telah membuka pelaporan pengaduan terkait menyebaran berita hoax dan black campaign yang kerap terjadi di media sosial.
“Kami telah melakukan pembahasan dengan Kemenkominfo terkait permasalahan penyebaran hoax di media sosial yang kerap terjadi menjelang Pemilu. Kami berharap, setelah adanya kesepakatan dengan berbagai platform media sosial yang ada di Indonesia, dapat meminimalisir terjadinya polarisasi di tahun 2024 nanti,” tuturnya.
Di akhir acara, Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat Daerah khususnya dalam hal rekrutmen dan memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral.(faz/ipg)