Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 adalah hal penting.
“Pengusaha dan pekerja adalah dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan, harus seiring dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal kenaikan UMK. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi harus dijadikan landasan utama mencari solusi yang terbaik untuk semuanya,” ucapnya usai acara Dialog Persiapan Penetapan Upah Minimum di Jatim tahun 2023-2024 di Graha Kadin Jatim, Surabaya, pada Selasa (8/11/2022),
Ia menuturkan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada banyak faktor yang juga harus diperhatikan, termasuk prediksi kondisi ekonomi nasional dan global tahun depan.
Karena menurutnya, industri harus terus jalan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dan terhindar dari resesi ekonomi yang telah menghantam banyak negara.
“Tahun depan itu tahun penuh tantangan, harus ada formula yang tepat agar kinerja ekonomi terus naik dan tidak mandek. Salah satunya dengan menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja agar produksi tidak terganggu,” ucapnya.
Sementara itu, Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim mengungkapkan, untuk usulan penetapan UMK, Pemprov sepenuhnya menyerahkan kepada Kepala Daerah dan Dewan Pengupahan daerah.
Ia mengatakan, Disnakertrans Jatim hanya mengumpulkan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur sebagai usulan kenaikan UMK di setiap daerah.
“Penetapan pada saat ini tidak bisa hanya dengan mengandalkan hasil BPS, tetapi juga harus melihat kondisi riil, proyeksi Bank Indonesia, struktur PDRB dan daya beli yang sesungguhnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim mengaku telah mengumpulkan seluruh serikat pekerja di Jatim dan menghasilkan rekomendasi atau usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.
“Dengan pertimbangan adanya kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, kami berharap bu Gubernur merespon usulan kami kenaikan UMK sebesar 10 persen,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa usulan itu belum final karena serikat pekerja juga memahami kondisi ekonomi Jatim, nasional dan global.
“Untuk itu kita cari solusi bagaimana tingkat kesejahteraan buruh di Jatim tetap terjaga tetapi industri tidak boleh gulung tikar, industri harus tetap jalan,” tegasnya.
Menanggapi permintaan itu, Johnson Simanjuntak Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim mengatakan, akan melihat terlebih dulu besaran kenaikan UMK yang diusulkan pekerja. Karena, Apindo akan menimbang sesuai dengan aturan yang ada.
“Memang kita harus menyadari bahwa situasi kedepan sangat tidak mendukung semua pihak baik pengusaha maupun pekerja,” ucapnya.
Ia berharap, semua bisa dibicarakan terlebih dahulu dengan baik antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo, untuk bisa menetapkan kenaikan UMK 2023.(ris/dfn)