Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jika akun Twitter pemesan video porno Kebaya Merah yang viral di media sosial, hanya membayar dua pemerannya senilai Rp750 ribu.
“Dari pembuatan video tersebut, keduanya mendapatkan upah senilai Rp750 ribu yang dibagi berdua. Uang tersebut digunakan untuk menyewa hotel sebagai lokasi syuting dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Kedua tersangka atas nama ACS (pemeran laki-laki) dan AH (pemeran wanita) telah ditetapkan tersangka oleh polisi berdasarkan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kedua tersangka juga bukan sepasang suami istri,” imbuh Farman.
Mereka ditangkap polisi di daerah Medokan, Surabaya pada Minggu (8/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan akun Twitter pemesan konten tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.
Dari hasil penyidikan, Farman mengungkap ada sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang) dari hardisk pelaku yang dibuat keduanya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Sedangkan syuting video kebaya merah dilakukan di sebuah hotel kawasan Gubeng, Surabaya sekitar bulan Maret 2022. Farman menjelaskan dalam pembuatan video mereka melakukan perekaman secara bergantian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(wld/dfn/ipg)