Sabtu, 23 November 2024

Kurangnya Efek Jera, Bikin Maling Motor Lakukan Kejahatan Berulang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
74 pelaku curanmor sebulan terakhir yang diringkus polisi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (7/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Riza Alifianto Kurniawan, pakar hukum Universitas Airlangga menyebut pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang residivis atau mengulangi tindakan pidananya kembali, dapat disebabkan oleh dua faktor pendorong.

“Seorang residivis bisa terjadi karena pertama, sanksi sebelumnya tidak memberikan efek jera. Mungkin terlalu ringan, sosialisasi lembaga kemasyarakatan itu tidak tepat sasaran. Yang kedua, pelaku residivis saat kembali kemasyarakat itu ada stigma negatif atau penolakan dari masyarakat,” ujarnya dalam program Wawasan Suara Surabaya, Selasa (8/11/2022),

Menurutnya, kedua faktor tersebut membuat residivis curanmor kembali ke komunitas yang menyimpang.

“Sehingga kemudian dia (pelaku curanmor) kembali ke komunitas yang lama atau yang menyimpang, suka melakukan tindak pidana. Dengan dia kembali ke komunitas yang lama maka potensi untuk melakukan tindak pidana lagi sangat besar, karena dia menjadi bagian dari komunitas tadi,” papar Riza.

Pada residivis curanmor, Riza menuturkan harus ada hukuman pemberatan bagi pelaku.

“Hukuman pencurian motor itu 7 tahun, kalau dia residivis maksimalnya 5 tahun ditambah dengan sepertiganya, jadi bisa sampai 8-9 tahun. Atau jika dengan kekerasan bisa sampai 15 tahun penjara. Seharusnya hukuman ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku,” jelasnya.

Dia menjelaskan lebih lanjut, berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang akhir-akhir ini meningkat di Surabaya, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan.

“Pemilik kendaraan bermotor ada resiko jadi korban. Harus ada sikap hati hati dari pemilik kendaraan untuk mengamankan asetnya. Bisa menggunakan asuransi atau parkir di tempat yang aman untuk meminimalisir resiko,” katanya.

Selain itu, lanjut Riza, upaya pencegahan dari pemerintah seperti pemasangan cctv, keamanan lingkungan dan sikap tanggap kepolisian sangat diperlukan.

“Kepolisian harus merespon dengan cepat dan tanggap tindak pidana yang terjadi. Mulai dari bagaimana menerima laporan, penyidikan tindak pidana. Kemudian kalau pelaku itu residivis, mungkin pihak kepolisian mengetahui jejaringnya. Sehingga dapat mengungkap dan motor yang dicuri bisa dikembalikan,” tutur Riza.

Dia menambahkan penggunaan CCTV di daerah rawan juga penting untuk mencegah terjadinya curanmor.

“CCTV ada dua fungsi, pertama fungsi pencegahan. Karena pelaku curanmor bisa terekam, jadi dia akan berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana. Kedua, fungsi pemberantasan atau penegakkan hokum. Karena dari rekaman yang diambil dari CCTV bisa jadi barang bukti,” pungkasnya.(gat/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs