Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI Tersangka Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI. Foto: dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (30/10/2018), mengumumkan penetapan status Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, sebagai tersangka penerima suap.

Penetapan status hukum politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers di Kantor KPK mengatakan, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik, pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Sesudah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, pejabat daerah yang lebih dulu berurusan dengan KPK itu diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak, termasuk Taufik Kurniawan.

“KPK menetapkan TK Wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka penerima hadiah atau janji perolehan anggaran DAK fisik, pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016,” kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Waktu itu, daerah Kebumen rencananya mendapat Dana Alokasi Khusus senilai Rp100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sekitar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebanyak Rp 93,37 miliar.

Taufik Kurniawan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen), diduga menerima sedikitnya Rp 3,65 miliar.

Atas perbuatan yang disangkakan, Taufik terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun, dan paling singkat 4 tahun penjara. (rid/bas/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs