Sabtu, 23 November 2024

DPR Segera Bentuk Panja, untuk Kasus Obat Sirop

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rahmad Handoyo anggota Komisi IX DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rahmad Handoyo anggota Komisi IX DPR RI memastikan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja), terkait kasus obat sirop yang menyebabkan ratusan anak di Tanah Air meninggal dunia karena gagal ginjal.

Dari hasil rapat kerja dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 2 November 2022 lalu, dipastikan jika obat sirop yang dikonsumsi anak-anak tersebut, mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Akan ada Panja. Itu dari hasil rapat kerja dengan BPOM, soal kasus obat sirop. Concern-nya nanti seperti apa jangka pendek dan jangka panjangnya,” ujar Rahmad pada Radio Suara Surabaya, Senin (7/8/2022) pagi.

Menurutnya, jangka pendek yakni untuk memastikan penyebab pasti dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sementara untuk jangka panjang, yaitu memastikan fungsi kontrol BPOM lebih kuat agar hal serupa tidak terjadi lagi.

“Untuk jangka panjang, kita akan minta saran baik dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), maupun BPOM terkait mekanisme yang benar baik untuk pengawasan maupun pengedaran,” terangnya.

Sebagai informasi, obat sirop yang tercemar kandungan etilen glikol dan dietilen glikol bukan hanya berasal dari industri farmasi dalam negeri, tapi juga dari produk impor.

Inti permasalahan terkait hal tersebut, lanjut Rahmad, yakni BPOM tidak mengetahui kandungan bahan baku atau tambahan senyawa kimia dalam obat sirop yang diedarkan dan dikonsumsi oleh anak-anak tersebut.

Namun, dia menyebut jika BPOM juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena kebijakan peredaran impor sepenuhnya ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Untuk itu, saya kira ini bisa jadi momentum yang tepat untuk membuat RUU (Rancangan Undang-Undang). Agar, kelemahan kebijakan BPOM untuk fungsi kontrol BPOM jadi benar-benar kuat,” ungkapnya.

Terkait siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, Rahmad enggan menunjuk siapa yang salah. Namun dia memberikan contoh, jika ada bahan baku atau kandungan senyawa kimia baru yang ditambahkan kedalam suatu obat, sudah seharusnya dilaporkan kepada BPOM.

“Tapi kalau tidak dilaporkan, ya mohon maaf berarti itu contoh kesalahan dari industri farmasinya,” tuturnya.

Rahmad Handoyo juga mengapresiasi langkah dari deputi penindakan BPOM yang telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia berharap masyarakat juga mempercayakan secara penuh proses hukum tersebut, pada BPOM dan kepolisian.

“Saya kira sudah sangat tepat, apalagi deputi penindakan BPOM juga dipimpin oleh polisi berpangkat Brigjen. Kemungkinan sudah koordinasi juga dengan Bareskrim Polri. Kita percayakan prosesnya untuk segera diungkap kedepannya,” tuturnya.

Sementara terkait orang tua, dia juga berharap agar tidak ada lagi kecemasan dan keraguan secara berlebihan untuk membawa anaknya ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Karena, saat ini BPOM sudah menginstruksikan kepada faskes di seluruh Indonesia terkait mana saja obat yang boleh diberikan atau tidak.

“Semuanya sudah di sosialisasikan, mana saja obat yang boleh atau tidak untuk diberikan dalam resep. Fakses dan dokter dipastikan juga sudah menggunakan guidence (petunjuk) dari pemerintah,” pungkas Rahmad. (bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs