Dua orang dibekuk karena membuka lowongan palsu dengan meminta imbalan sebesar Rp2,7 juta untuk dijadikan sebagai tenaga keamanan atau security di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Masing-masing berinisial HS dan S, keduanya warga Kota Surabaya, yang langsung diringkus Tim Intelijen Kejari Surabaya.
Pelaku HS ditangkap di kawasan Rungkut Surabaya. Sedangkan pelaku S diciduk di wilayah Banjar Sugihan, Tandes, Surabaya.
Danang Suryo Wibowo Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, mengungkapkan pelaku HS dan S telah meresahkan masyarakat karena telah membuka lowongan palsu yang disebar melalui media sosial.
Ia juga menyesalkan, karena kedua pelaku sengaja berniat melakukan penipuan demi mengeruk keuntungan pribadi dengan meminta imbalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dengan tujuan keuntungan pribadi,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, pada Sabtu (5/11/2022).
Danang memastikan, pelaku HS dan S saat ini telah diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.(ant/ris/iss)